Breaking News:

|
Anda ingin beramal?, satu klik anda sangat berharga bagi kami, silakan klik iklanSittidibawah ini, setelah itu bagikan artikel ini, terimakasih kami ucapkan kepada anda

Seksinya...

Penulis : Ekta Yudha Perdana

Ketika mendengar kata seksi maka tergambar dalam fikiran sebagian kita adalah perempuan tidak pakai jilbab, nampak bra dan pakai pakaian ketat, maka gairah lelaki pun membuncah ketika melihatnya.

sebab orang lebih banyak mengatakan seksi buat perempuan dan jarang kata seksi itu untuk lelaki.
Islam pun mengajarkan tentang batasan aurat laki - laki, walau nampak tidak seksi di mata perempuan atau pun lelaki.
tapi hukum tetaplah hukum. Perintah langit tetaplah mesti ditaati.

Aurat sesama lelaki, baik dengan kerabat atau pun orang lain adalah mulai dari pusar hingga lutut. Demikian menurut ulama Hanafiyah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam.

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

“Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (Riwayat Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan)

Mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam,

الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ

“Lutut termasuk ‘aurat.”(Riwayat Ad Daruquthni 1/506. Dalam hadits ini terdapat Abul Janub dan dia termasuk perowi yang dho’if) Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if.

Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh.

Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori Radhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,

ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة

“Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.” (Riwayat Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951. Dalam hadits ini terdapat Sa’id bin Abi Rosyid Al Bashri dan ia termasuk perowi yang dho’if). Namun riwayat ini dho’if.

Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
dan Anda pun bisa membuka dalam kitab Al-Fiqh ala mazahib arba'ah yang membahas masalah ini halaman 192-193.

Penulis hanya membahas masalah aurat lelaki saja, sebab yang terkadang masih suka dilupakan oleh sebagian orang, disebabkan aurat lelaki ini jarang membuat gairah orang yang melihatnya.
seperti memakai celana pendek waktu main bola, nampak lutut bahkan atas lutut. Memang tidak ada yang nafsu lihat lutut, apalagi ada bekas jatuh. Cuma hukum Islam itu ada bukan disebabkan itu saja.
melainkan itu sudah perintah Allah. Dan tentunya tidak mesti semua hukum Islam itu dituntut hikmah dibalik itu semua.

disayangkan, sudah tahu aurat antara pusar dan lutut, ada juga yang masih memberanikan diri untuk diletak di FB. Sesama lelaki saja tidak boleh melihat aurat masing - masing, apalagi di FB tentu ada banyak kawan - kawan perempuan yang bisa melihat gambar- gambar kita.
jadi kita mesti menjaga masalah ini, bahwa keseksian bukan hanya ada diperempuan. Tapi, lelaki pun punya keseksian yang mesti dijaga.

Waalahu a'lam

Posted by Pelatihan blog4 on 22.44. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Blog Archive