Breaking News:

Kritik Ibnu Taimiyah Terhadap Filsafat Ibnu Rusyd. ( 2 )

Pokok Permasalahan.

1.      Mendamaikan Agama dan Filsafat.

Sudah menjadi tradisi oleh para Hukama (Filsuf Islam) bahwa disetiap kajian mereka selalu di barengi dengan perkawinan antara agama dan filsafat, ini menjadi penting buat mereka, karena selain mereka adalah Filsuf yang beragama, ini juga sebagai amunisi kepada mereka yang sering mendiskreditkan filsafat, menurut Muhammad Amin. bahwa hampir distiap hakikat kebenaran yang diraih oleh para Filsuf, bertujuan ingin membuktikan bahwa filsafat tidaklah bertentangan dengan agama.[1]

Ibnu Rusyd sendiri mempunyai coretan kecil mengenai hubungan syariat dan hikmah, paling tidak ada dua buku beliau yang sangat fenomenal yang menyinggung masalah ini, seperti buku fasl maqal fima bainassyariah wal hikmah begitu juga bukunya manahij al adillah, didalam kedua buku ini Ibnu Rusyd membahas secara gamblang korelasi antara filsafat dan agama, bahwa keduanya saling berjalan secara bergandengan. Akan tetapi menurut Ibnu Taimiyah trik yang dilakukan oleh Ibnu Rusyd ini adalah hal yang lucu,  karena jangankan untuk menyatukan keduannya (baca: filsafat dan agama) menyatukan antara pendapat mereka sendiri saja sangat kerepotan. Seperti yang telah diusahakan oleh Al farrabi ketika ingin menyatukan pendapat antara Plato dan Aristoteles didalam bukunya : al jamu baina ra'yul hukamain. Al farrabi terkesan sangat memaksakan, usaha al farrabi ini dimotivasi atas presepsi bahwa kebenaran itu Cuma satu dan para Filsuf tidak akan mungkin bertentangan[2]. Sementara perbedaan pendapat didalam filsafat itu adalah hal yang lumrah, karena didalam filsafat seseorang dituntut untuk berfikir secara bebas tanpa mengekor pada pendahulunya.

Selain itu Ibnu Taimiyah juga mengkritik pembagian cara berfikir manusia oleh Ibnu Rusyd menjadi tiga bagian, pertama:  metode orang awwam (khitabi), kedua cara berfikir dealektika ( jadaly/ Mutakallimin) kemudian ketiga cara berfikir Demonstratif (Burhani). Pembagian ini pada awalnya di prakarsai oleh Filsuf-Filsuf sebelum Ibnu Rusyd seperti Ibnu Sina Dll.[3] pembagian tabakat manusia menjadi tiga bagian ini menurut Ibnu Taimiyah sangatlah bertentangan dengan fitrah, bahkan bisa berakibat fatal bagi prinsip keyakinan seseorang, karena bila seseorang meyakini pembagian tabhakat ini lambat laun dia akan mensejajarkan para Filsuf dan nabi-nabi Utusan, bahkan bisa lebih dari itu. 

2.      Qidam Alam

Qidamul alam adalah masalah paling legendaries dan paling menggemparkan dunia teologi, hampir disetiap kajian filsafat dan kalam berbicara tentang masalah ini, Ibnu Taimiyah sekalipun berada pada kajian afiliasi yang berbeda namun merasa risih mendengar ocehan kedua kelompok yang terus menerus berkelahi yang tidak menemukan titik temu, hingga akhirnya iapun ikut nimbrung bergelut, memberikan solusi yang demostratif dan tidak membangkang dari jalur syariat.

Didalam keritiknya, Ibnu Taimiyah menganalisa bahwa ungkapan qidamul alam ( keazalian alam) dan hawadis la awwala laha (hal-hal baru yang azali) adalah dua ungkapan yang mujmal (global) yang masih mengandung ambiguitas makna. Keazalian alam dalam pengertian an-nawu' (azalinya jinsul alam/ bahwa tidak ada satu masapun dimana disitu tidak ada makhluk apapun sama sekali) tentu berbeda dengan keazalian alam dalam pengertian qidamul 'ain (azalinya entitas-entitas tertentu didalam alam).

Ungkapan hawadits la awwala laha dalam pengertian la awwala li jinsiha ( rangkaian kemunculan makhluk atau kejadian yang tak terputus) juga tentu berbeda dengan ungkapan serupa dengan pengertian  la awwala li 'ainiha (beberapa makhluk atau kejadian spesifik yang tidak pernah ada ). Kedua ungkapan ini memiliki kebenaran yang berbeda, jadi tidak bisa dipukul rata untuk sama-sama di mustahilkan kemungkinannya.

Pernyataaan pertama yang berarti " keazalian jenis alam" atau " ketidak-berhinggaan rangkaian penciptaan" jelas bukanlah sesuatu yang mustahil, sebab kapanpun sejak zaman azali sampai zaman abadi sang pencipta selalu ada, sehingga kemungkinan adanya ciptaan hasil kreasi-NYA juga selalu ada dan tidak pernah mustahil, jadi tidak ada batas awal atau batas akhir yang spesifik untuk memungkinkan adanya makhluk, sebab sebelum batas awal tadi dan setelah batas akhir itu, Allah sudah selalu mampu untuk menciptakan makhluk-makhluk jika dia mengkhendakinya.[4]

Ketidak jelian Filsuf dan mutakallimin dalam membedakan antara universal"Nau" dan spesifik "ain" inilah menurut Ibnu Taimiyah telah menyebabkan kedua macam doktrin yang mereka hasilkan sama-sama tidak valid dan mengandung kekeliruan konseptual. Filsuf menyatakan bahwa ada beberapa entitas spesifik dari alam ini yang tak berawal dan azali bersama Tuhan,, yaitu Akal sepuluh, nafs dan aflak[5]. Atau dalam bahasa Ibnu Rusyd dia adalah maujud yang tidak berasal dari sesuatu dan tidak didahului oleh zaman akan tetapi dia muncul dari sesuatu, eksistensinya hampir mirip dengan wujud yang qadim namun pada hakikatnya dia bukanlah qadim dan hakikat dia bukan pula baharu. Itulah Alam.[6]

Sementara itu di pihak lain dari kalangan mutakallimin yang diharap untuk menggempur serangan Filsuf golongan hitam malah tidak berdaya, bahkan jatuh pada dalil-dalil irasional dan shopis, kegagalan ini mengakibatkan kalangan Filsuf menjadi besar kepala dan berasumsi bahwa teori ( qidamul alam) yang mereka tawarkan memang betul-betul memuaskan seluru pihak.

Konsep mutakallimin tentang proses terjadinya alam sendiri banyak terpengaruh oleh kredo attarjih bila murajjah (perubahan tampa sebab) menurut mutakallimin bahwa sejak zaman azali sampai saat momen diciptakannya makluk yang pertama kali, Tuhan hanya sendirian dan tidak ada pernah makhluk ada yang di ciptakannya sama sekali. Aliran Muktazilah dan Karramiyah menyatakan bahwa ketiadaan makhluk sebelum momen itu karena Tuhan" masih mustahil melakukan ciptaan ("mumtani'un alaih"). Sedangkan kalangan Kullabiah dan Asyairah menyatakan bahwa ketiadaan makhluk sebelum momen tersebut adalah karena Iradah azaliah Tuhan masih mustahil mewujudkan hasilnya ("mumtani'un minhu"). Konsukwnsi logisnya bagi Muktazilah, Tuhan di zaman azali "belum mampu mencipta" dan tiba-tiba bisa mencipta pada saat penciptaan makhluk yang pertama. Sedangkan bagi Asyairah, di zaman azali Iradah Tuhan untuk mencipta belum bisa mewujudkan hasil ciptaannya dan tiba-tiba bisa mewujudkan hasilnya pada waktu penciptaan makhluk yang pertama. Absuriditas konsepsi Asyairah ini diakibatkan oleh presepsi aksiomatik mereka yang menyatakan bahwa iradah Allah untuk seluruh kejadian dan makhluk di sepanjang zaman adalah sidfat azali yang tunggal dan tidak terbilang. [7]

Kegamangan argumentasi mutakallimin ini sebenarnya memberikan celah yang cukup besar buat para Filsuf untuk menanamkan ideologinya pada ummat sekaligus memporak-porandakan benteng pertahanan mutakallimin, oleh karenanya  Ibnu Taimiyahpun berkata " fala Islama nasharuhu walal aduwwa kassaruhu" ( Islam tidak berhasil mereka bela, dan musuhpun tidak berhasil mereka kalahkan)[8]

Menurut Ibnu Taimiyah argumentasi yang cukup ampuh untuk melumpuhkan serangan fisafat adalah dengan metode Tuntunan Al quran, didalam Al quran menyatakan bahwa Allah Swt. Memiliki sifat " faalun lima yurid","al-kahalikul 'alim" dan " kullu yaumin huwa fi sya'n". ayat-ayat ini menandaskan bahwa secara azali dan abadi, Allah Swt adalah Tuhan yang maha pencipta dan tidak pernah tidak mampu ataupun tidak berhasil mewujudkan ciptaaannya, sebagaimana dinyatakan dalam ayat lain " afaman yakhluk ka man la yakhluq? Afala yatazakkarun?"

Akan tetapi, satu-persatu dari masing-masing ciptaannya itu tentu saja memiliki titik awal untuk keberadaannya sebab ia tidak mungkin ada sebelum di kehendaki dan diciptakan oleh Allah, prespektif ini dinyatakan secara gambling oleh firmannya" innama amruhu idza arada syaian an yaqula lahu Kun fayakun". Jadi argumentasi kemungkinan adanya makhluk itu azali dan abadi,akan tetapi satu persatu dari makhluk-makhluk ini pastilah baharu dan pernah tidak ada. Konsepsi ini dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah sesuai dengan kredo para ulama salaf seperti Nu'man bin ahmad, ibnul Mubarak, Imam Ahmad, Imam bukhari dan Addarimi; " lam yazal mutakalliman idza sya'a mata sya'a wa kayfa sya'a" dan " man lam yakun lahu fi'lun fahuwa mayyitun"[9]


Ditulis oleh: Ahwal Miswari



[1] DR Muhammad Kamal Ibrahim ja'far : Fi ffalsafatil Islamiyah  dirasah wannusus. Hal : 167
[2] DR soleh bin azamullah al ghamidi.: Mauqif syaikulIslam Ibnu Taimiyah min araai falasifah wa manhajihi wa ardihi. Hal 321
[3] DR. atthablawi Mahmud sa'd : Mauqif ibn taimiyah min falsafati ibn rusyd. Hal :  209
[4] Jurnal Himmah. Vol I. Syaikul Islam dan ilmu kalam. Oleh nidlol masyhud. LC Hal 67
[5] Ibid.
[6] Ibnu Rusyd: faslul maqal. Hal 20
[7]  Jurnal Himmah. Vol I. Syaikul Islam dan ilmu kalam. Oleh nidlol masyhud. LC Hal 68
[8]  Ibnu Taimiyah : Majmuatul fatawa jild 7 Hal 89.
[9] Jurnal Himmah. Vol I. Syaikul Islam dan ilmu kalam. Oleh nidlol masyhud. LC Hal 68

18.41 | Posted in | Read More »

Kritik Ibnu Taimiyah Terhadap Filsafat Ibnu Rusyd. ( 1 )

Dizaman salaf, kajian filsafat merupakan khazanah keislaman yang tidak bisa kita lepas begitu saja, meskipun priode emasnya tidak begitu lama namun regenerasi itu selalu tumbuh dan berkembang, pembunuhan karakter pada the faunding father serta pembaintaian secara berantai terhadap buku-buku mereka, menjadi salah satu muara runtuhnya kejayaan filsafat dalam Islam. Deharmonisasi ini diawali dengan terhipnotisnya kaum muslimin pada filsafat Yunani yang mana pada masa itu menjadi candu bagi sebagian thalabul ilmi hingga akhirnya mereka meninggalkan teks-teks suci dari langit.

Proyek penerjemahan dizaman Khalifah Al-Ma'mun, merupakan salah satu tonggak sejarah awal mula filsafat hidup kembali, sebelumnya di Eropa tempat dimana ide itu mulai di rakit, filsafat dibungkam habis-habisan oleh para diktator kerajaan yang awalnya telah di rasuki alam bawah sadarnya oleh dewan Rahib-rahib Gereja. Dalam rangka kerja-sama, gereja sepertinya ingin berbagi kongsi penderitaan pada kaum muslimin karena filsafat, atas nama hadiah mereka mengirimkan buku-buku filsafat untuk dikonsumsi oleh kaum muslimin.

Setelah buku-buku itu di terjemahkan, maka mulailah virus ini menjangkiti kaum muslimin, hingga dominasi filsafat Yunani tak dapat di bendung lagi, hal ini menimbulkan keresahan bagi para agamawan. dan para cendikiawanpun akhirnya terbagi menajadi beberapa fraksi dalam kasus ini, antara menolak dan meneima, kubu yang menolak sekalipun mayoritas tidak dapat berbuat banyak karena dia harus berhadapan dengan penguasa yang notabene pelindung filsafat, hingga akhirnya beberapa dekade berikutnya dominasi ini pun tereleminasi, kaum muslimin yang dulunya meninggalkan nas-nas agama mulai kembali pada jalurnya, hingga disuatu kesempatan muncullah buku yang cukup fenomenal yang ditulis oleh Al-Gahzali Tahafutil Falasifah yang mengubur hidup-hidup Filsuf dan filsafat. Terbitnya buku Al-Ghazali ini merupakan pukulan yang telak bagi pegiat filsafat yang dulunya candu, manusiapun akhirnya menjadi alergi mendekati apalagi menyentuh filsafat yang mereka sebut sebagai barang Haram.

Dilain benua di ujung barat kerajaan Islam, tepatnya di Andalusia. meskipun sebagian pemerintahan Islam telah terdoktrin oleh buku Al-Ghazali dan faham Asyairah, namun sebagian diantara mereka ada juga yang masih berfikir kritik dan radikal. Mereka tidak sertamerta menerima begitu saja argument yang di tawarkan oleh Al-Ghazali. Adalah Ibnu Rusyd al-hafid salah satu diantara ulama Andalusia yang tidak sefaham dengan ide Al-Ghazali, menurut dia sangatlah subjektif bila kita membeo pada Al-Ghazali dan menelan mentah-mentah doktrinnya tanpa melakukan observasi terhadap yang dia kritiknya, Ibnu Rusyd pun kembali melakukan observasi terhadap kajian Al-Ghazali, iapun kembali melakukan riset pada buku-buku aslinya dan ternyat hasilnya cukup mencengankan, Ibnu Rusyd tidak hanya mendapatkan pengetahuan baru dari sana akan tetapi juga membongkar kedok Al-Ghazali yang selama ini jadi panutan.

Menurut Ibnu Rusyd, keritikan Al-Ghazali terhadap filsafat Yunani tidaklah fair, karena ternyata Al-Ghazali hanya memahami filsafat melalui buku-buku Ibnu Sina dan tidak

merujuk langsung dari teks aslinya. Sementara menurut Ibnu Rusyd buku-buku karangan Ibnu Sina tentang filsafat memiliki beberapa kelemahan dan perlu di koreksi ulang, inti permasalahannya adalah Ibnu Sina membaca terjemahan yang salah terhadap filsafat Aristo Dkk. Disinillah letak kerancuan Al-Ghazali memahami filsafat, Al-Ghazali tidak memahami secara mendetail esensi filsafat hingga akhirnya ia mempertontonkan kebodohannya didepan publik, Ibnu Rusyd bahkan memberikan sentilan lucu pada buku Al-Ghazali, bahwa seharusnya buku itu tidak diberi nama tahafutil falasifah tetapi dia lebih cocok disebut dengan tahafutil Ghazali. (DR. Atif Iraqy: Naz'atul aqliyyah fi falsafati ibn rusyd. Hal 78)

Setelah semuanya semakin jelas akhirnya Ibnu Rusyd harus menghentikan doktrin Al-Ghazali yang selama ini ditelan mentah-mentah, ia akhirnya membuat sebuah buku yang gertakan lebih dahsyat dari gertakan Al-Ghazali sebelumnya, ia mengarang tahafut tahafut sebagai antitesa dari buku Al-Ghazali tahafut falasifah. Di dalam buku ini Ibnu Rusyd menelanjangi Al-Ghazali dan orang-orang yang selama ini seirama dengan nyanyiannya, ia mempreteli habis-habisan produk Al-Ghazali serta menjawab berbagai macam keritikan Al-Ghazali terhadap filsafat.

Buku tahafut-tahafut cukup memberikan angin segar bagi filsafat yang dulunya sempat mati suri oleh buku Al-Ghazali, secara pelan-pelan para Filsuf mulai menampakkan batang hidungnya kepermukaan, angin kebebasan ini ternyata berhembus tidak hanya didalam dunia Islam saja namun angin syurga ini juga berhembus sampai kedaratan eropa yang sampai saat itu masih dalam kegelapan.

Namun Kebangkitan filsafat ini tidaklah berlangsung begitu lama, sekalipun baru saja merasakan nafas kebebasan, filsafat harus menghadapi berbagai macam gempuran dari pribumi tempat dia bertengger. lika-liku perjalanan filsafat didalam dunia Islam memang penuh dengan cobaan dan penderitaan, sebagai produk impor filsafat memang wajar di anak tirikan oleh Islam.

Didaratan Timur Tengah, tidak jauh dimana wahyu suci Tuhan diturunkan, lahirlah seorang sosok yang nantinya menjadi super hero ummat Islam, pemuda Jomblo yang banyak menghabiskan waktunya mencari ilmu, berjihad dan dipenjara ini, muncul kepermukaan sebagai pembela Al-quran dan As-sunnah, beliau adalah syaikul Islam Ibnu Taimiyah, seorang pemudah gagah yang sibuk melayani ummat hingga ia lupa menyempurnakan sebagian dari agamanya, iapun mencoba ikut nimbrung mengcounter isu-isu sesat yang sering dilontarkan oleh para Filsuf, bukan hanya para Filsuf saja yang ia hardik akan tetapi aliran-aliran yang nyeleneh didalam Islam tidak luput dari kritikannya.

Kehidupan beliau paska Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd menjadikan dia ideal untuk mempreteli semua ide-ide yang ditelorkan oleh mereka. Ibnu Taimiyah menganggap bahwa Al-Ghazali dan mutakallimin telah gagal melawan para pendekar-pendekar Filsuf. hingga merekapun keteteran dan tak berdaya. menurut Ibnu Taimiyah Ketidak-berdayaan mutakallimin ini disebabkan karena mereka meninggalkan Al-quran dan as-sunnah sebagaimana difahami oleh para salaful ummah, mereka mencoba menggunakan rasionya hingga iapun terjebak oleh pengaruh filsafat sesat.

Semenatara itu titik Kesesatan mutaklliminn diindikasi oleh beliau karena para mutakallimin banyak mengkonsumsi buku-buku filsafat, disinilah awal mula ketidak

harmonisan Ibnu Taimiyah dan filsafat mulai terbentuk, Ibnu Taimiyah melihat bahwa Agama yang telah di turunkan oleh Allah SWT telah komplit dan tidak lagi membutuhkan penyokong dari luar, Ibnu Taimiyah juga menyesalkan para mutakallimin dan Filsuf Islam yang lebih memprioritaskan produk akal yang nisbi dibanding teks suci Al-quran yang suci. Melihat keadaan yang semakin kacau balau, Ibnu Taimiyahpun mulai mengambil inisiatif melancarka serangan counter-atacck kepada para Filsuf penyebar kesesatan, tak satupun yang tersisa dari mereka tak terkecuali Ibnu Rusyd alhafid yang selama ini di anggap sebagai manusia setengah dewa dan pendekar nomer wahid pada kominitas filsafat.

Ditulis oleh: Ahwal Miswari

11.06 | Posted in | Read More »

KONSEPSI AKAL DAN WAHYU

Dua hal di atas adalah bekal pokok dalam mendalami masalah seputar ketuhanan dan perilaku manusia sebagai makhluk yang beradab dan berkeyakinan. Akal merupakan perangkat yang diberikan Tuhan kepada manusia. Inilah yang membedakannya dengan makhluk lain. Meskipun Malaikat diberi akal oleh Tuhan, namun derajatnya masih di bawah manusia, jika manusia dapat menggunakan akalnya sesuai dengan ketentuan Tuhan. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika manusia menduduki derajat tertinggi di sisi Tuhan. Menurut al-Jurjani (w. 793 H), akal merupakan perangkat yang berdiri sendiri dari susunan organ tubuh, namun menjadi kreator penggerak dan operator organ lain[1]. Ada yang mengatakan akal merupakan cahaya dalam hati yang berfungsi untuk memilah antara baik dan buruk. Dari dua pengertian ini, dapat diambil konglusi bahwa terlepas dari bentuk wujudnya, peran akal memang sangatlah penting bagi perjalanan kehidupan manusia.

Sedangkan wahyu adalah informasi yang diberikan Tuhan kepada para Nabi dan Rasul –‘alaihim al-salam, tentang yang dikehendaki-Nya, baik berupa perintah dan larangan syara’ ataupun berita sepanjang masa. Ada tiga cara Tuhan dalam penyampaian wahyu ini; melalui ilham, belakang hijab, dan perantara Malaikat. Wahyu ini terkhusus disampaikan kepada para Nabi dan Rasul –‘alaihim al-salam. Hal inilah yang membedakannya dengan ilham. Satu segi wahyu lebih spesifik daripada ilham, karena hanya disampaikan kepada para utusan-Nya. Namun dari segi lain sebaliknya, karena ilham hanya disampaikan dalam keadaan samar dan spontan.


Dalam ranah teologi yang memang berkisar seputar ketuhanan dan segala hal yang berkaitan dengan-Nya, pasti akan menyinggung diskursus mengenai akal dan wahyu. Keduanya dianggap mempunyai andil dalam pengetahuan tentang ketuhanan dan kewajiban-kewajiban manusia terhadap Tuhan. Akal sebagai daya nalar yang terdapat dalam diri manusia berusaha keras untuk dapat “mencapai” Tuhan[2]. Sedangkan wahyu diberikan sebagai informasi Tuhan melalui media yang dinamakan Rasul untuk diketahui dan dilakukan menurut kandungan informasi tersebut.

Pertanyaan yang timbul kemudian adalah seberapa besar potensi akal dan fungsi wahyu untuk dapat mengetahui dan menentukan sikap atas Tuhan. Dapat mengetahui Tuhan berarti manusia mengetahui bahwa Tuhan itu ada sebagai sang Pencipta yang kemudian muncul konsekwensi bahwa manusia wajib mengetahui Tuhan itu ada. Sedangkan menentukan sikap atas Tuhan berarti manusia harus mengetahui perihal baik dan buruk yang merupakan pilihan untuk dilaksanakan dan ditinggalkan sebagai wujud rasa terima kasih dan pengabdian kepada-Nya.

Perbedaaan porsi antara peran akal dan wahyu inilah yang menjadi tarik ulur di kalangan teolog Islam. Satu kalangan menyatakan bahwa peran akal yang paling dominan menanggapi hal-hal di atas. Sedangkan kalangan lain menyatakan sebaliknya. Namun demikian semua kalangan satu suara dalam memahami adanya Tuhan dapat dijangkau akal manusia tanpa bantuan wahyu. Hal ini terbukti pada kisah nabi Ibrahim A.S yang berusaha dengan akalnya untuk mencari tahu siapa Tuhan yang sebenarnya. Sebelum berpikir seperti ini, pasti Nabi Ibrahim A.S mengetahui dan yakin dengan adanya Tuhan yang menciptakannya hanya dengan akalnya. Mungkin juga awal proses pemikiran tersebut berasal dari kondisi religius pada saat itu, dimana mayoritas masyarakatnya menyembah berhala, sehingga menimbulkan gejolak keraguan dalam pikiran dan jiwanya. Akhirnya dimulailah pengembaraan dalam akalnya untuk mengetahui Tuhan yang sebenarnya. Dan jelaslah proses ini sama sekali tidak memerlukan bantuan wahyu.

Selanjutnya, apakah perbuatan baik dan buruk cukup dijangkau akal saja sehingga sesuatu yang menurut akal baik atau buruk, manusia harus mengambil sikap dengan melaksanakan dan meninggalkannya, meskipun belum terdapat ketentuan syara’ yang menjustifikasi sesuatu itu? Dan jika manusia dituntut demikian, akankah mendapatkan imbalan atau siksaan sebagai balasan terhadap perbuatannya sebelum turun wahyu atasnya? Ataukah tidak ada jalan lain selain menunggu pertolongan wahyu, dan dengan demikian sesuatu yang diperintahkan syara’ adalah baik dan yang dilarangnya adalah buruk, serta tidak ada balasan apapun sebelum adanya utusan? Serta yang terpenting, kewajiban mengetahui Tuhan cukup dengan nalar logika ataukah juga dengan bantuan wahyu? Sederet jawaban atas beberapa pertanyaan di atas yang diperbincangkan kalangan teolog Islam sebagai dampak tarik ulur dua hal yang mendasar yang menjadi sumbernya, yaitu akal manusia dan wahyu Tuhan.

Mengenai kewajiban mengetahui Tuhan, menurut Mu’tazilah[1] dapat diperoleh dengan penalaran yang mendalam. Jika demikian, berterima kasih kepada Tuhan sebelum adanya utusan adalah wajib. Dan jika manusia tidak berterima kasih kepada-Nya, maka akan mendapat hukuman[2]. Konsep dasar pendapat ini sebagaimana dipaparkan Abdul Jabbar, bahwa kewajiban pertama manusia berpikir untuk mencapai pengetahuan tentang adanya Tuhan, karena keberadaan Tuhan itu tidak dapat diketahui dengan penglihatan nyata, melainkan dengan jalan berpikir dan bernalar[3]. Bahkan al-Murdar (w. 226 H)[4], salah satu pakar Mu’tazilah menyatakan bahwa termasuk yang dapat dinalar akal adalah kewajiban mengetahui sifat-sifat dan hukum-hukum Tuhan, meskipun belum ada wahyu mengenai hal itu.

Paham yang sama juga dianut sebagian kalangan Maturidiyyah[1], yaitu mereka yang menetap di Samarkand. Mereka memaparkan akal dapat menjangkau kewajiban mengetahui Tuhan dan berterima kasih kepada-Nya. Agaknya, al-Maturidi juga berkeyakinan seperti itu. Menurutnya, akal seorang anak yang telah mencapai kematangan wajib mengetahui dan berterima kasih kepada Tuhan tanpa menunggu adanya wahyu. Oleh karena itu, jika dia mati sebelum mengetahui Tuhan, maka akan mendapatkan siksaan[2]. Namun di luar itu, kalangan Maturidiyyah Bukhara[3] berpendapat sebaliknya. Kewajiban mengetahui Tuhan dan berterima kasih kepada-Nya hanya dapat diketahui melalui wahyu. Bagi mereka, akal hanya alat untuk mengetahui hukum. Dan yang menentukan hukum segala sesuatu adalah Tuhan, termasuk hukum wajib mengetahui-Nya, karena Dia bertindak sebagai al-Hakim bagi makhluk-Nya. Sedangkan proses penentuan suatu hukum dari Tuhan hanya dapat diraba melalui wahyu.

Agaknya paham Maturidiyyah Bukhara ini sesuai dengan satu segi dari tindakan Nabi Muhammad SAW. Dalam memutuskan perkara yang belum ada kejelasan hukum sebelumnya, beliau memilih diam tanpa memberi komentar atas perkara itu. Diam yang dilakukan Nabi SAW ini semata hanya menunggu datangnya Jibril A.S yang membawa wahyu terkait dengan perkara yang sedang dihadapi. Jika saja akal dapat menentukan kejelasan hukum itu, niscaya akal Nabi SAW lebih berhak dan lebih mampu untuk melakukannya. Namun, tidak demikian yang dilakukan beliau. Artinya, ada satu titik temu antara tindakan Nabi SAW dan paham Maturidiyyah Bukhara di atas, yaitu hanya wahyu yang dapat menentukan kejelasan hukum suatu masalah, bukanlah akal yang hanya berfungsi sebagai pencerna hukum yang diusung wahyu. Jika akal dipaksa untuk menelurkan suatu hukum, maka tidak akan mampu karena bukan kapasitasnya untuk itu. Satu-satunya pembuat hukum adalah Tuhan, dan disampaikan manusia melalui wahyu.

Asya’irah[4] juga mengatakan demikian. Mereka tidak sepaham dengan Mu’tazilah ataupu Maturidiyyah Smarkand. Al-Asy’ari sendiri berpendapat bahwa kewajiban manusia hanya dapat diketahui melalui wahyu. Oleh karena itu, sebelum turunnya wahyu tidak ada kewajiban ataupun larangan bagi manusia, karena status mereka bukanlah mukallaf. Dan jika ada seseorang yang dapat mengetahuinya sebelum wahyu ada, maka orang tersebut berstatus mukmin, namun tidak berhak mendapatkan imbalan Tuhan. Begitu juga sebaliknya, jika seseorang tidak beriman sebelum adanya wahyu, maka orang tersebut belum tentu mendapatkan siksaan. Hal ini semata-mata Tuhan berkuasa mutlak atas selain-Nya, sehingga tidak ada yang dapat mengatur dan mengekang-Nya.

Perihal baik dan buruk juga mendapat sorotan tajam dari ketiga kalangan teolog ini. Dalam satu segi mereka memaparkan kesepakatan. Namun dalam segi lainnya, mereka mempertentangkannya. Mereka sepaham bahwa akal dapat memilah antara baik dan buruk dalam dua hal. Pertama, sesuatu dianggap baik jika sesuai dengan watak manusiawi, seperti: rasa manis, suara yang merdu, rupawan, sehat, dan hal-hal lain yang dapat membuat perasaan menjadi bahagia. Sebaliknya, dikatakan buruk jika tidak sesuai dengan watak, seperti: rasa pahit, muka jelek, sakit, suara gaduh, dan hal-hal lain yang dapat mengganggu ketenangan dan kesenangan jiwa. Kedua, baik adalah segala hal yang dikaitkan dan dilekatkan kepada sifat kamaliyyah, seperti pandai dan jujur. Sedangkan buruk adalah hal yang bersandar pada sifat cacat dan kurang, seperti bodoh dan pendusta[1].

Adapun pangkal perbedaan berawal dari pengertian baik adalah segala sesuatu yang menuai pujian bagi pelakunya di dunia dan mendapatkan imbalan di akhirat. Dan buruk adalah segala sesuatu yang menyebabkan pelakunya dicela di dunia dan disiksa di akhirat kelak[2]. Dari sini timbul silang pendapat. Apakah akal mampu menalar baik dan buruk sesuai dengan pengertian ini? Ataukah wahyu yang berperan penting dan dominan dalam hal ini?

Menurut Asya’irah, perihal baik dan buruk hanya dapat ditentukan oleh syara’ sehingga segala sesuatu yang diperintahkannya pasti baik. Begitu juga segala hal yang dilarang syara’ dinyatakan buruk. Lebih lanjut, meskipun kemudian syara’ memerintahkan keburukan, maka keburukan itu tetap dinilai baik. Hal ini sebagaimana dilegalkannya qishash dan ‘uqubah. Artinya, meskipun mengandung unsur mafsadah, keduanya dinilai baik karena pada dasarnya mafsadah yang ditimbulkan hanya berskala kecil, dan tujuan utamanya untuk mencegah terjadinya mafsadah yang berskala lebih besar, yakni tidak ada sanksi tegas bagi pembunuh yang akhirnya memberi peluang untuk mengulangi perbuatannya.

Ataupun jika syara’ melarang kebaikan, maka kebaikan itu tetap dinyatakan keburukan. Satu contoh kecil adalah larangan mengawini musyrik atau musyrikah. Bukankah perkawinan itu baik? Dengan perkawinan dapat memberikan keturunan. Dengan perkawinan pula dapat mempererat tali persaudaraan antar sesama. Kedua hal itu termasuk sisi positif adanya perkawinan. Namun ternyata hal itu dilarang syara’ jika salah satu dari kedua mempelai berstatus syirik. Akhirnya perkawinan semacam inipun harus dianggap buruk, karena perkawinan ini ditengarai akan membawa madlarat bagi pelakunya. Oleh sebab itu syara’ menetapkan keburukannya.

Memang, mayoritas informasi syara’ hanya mencantumkan perintah dan larangan. Namun jika ditelaah lebih dalam, akan ditemukan dengan sendirinya bahwa segala hal yang diperintahkan itu berlabelkan baik. Begitu juga segala hal yang dilarang mempunyai label buruk. Karena tidaklah mungkin syara’ akan menyesatkan manusia.

Dan adanya informasi ini tidak lain bermula dari wahyu yang disampaikan kepada para Nabi –‘alaihim al-salam. Atas dasar inilah, Asya’irah berpendapat bahwa pemilahan baik ataupun buruk dan kewajiban melakukan kebaikan ataupun keburukan hanya didapatkan dari wahyu tanpa mengandalkan proses penalaran akal. Dan karena ini, jika wahyu belum turun atas manusia, maka dia tidak dituntut melakukan dan meninggalkan sesuatu, meskipun akalnya dapat memilah baik dan buruk. Karena sebagaimana di atas, bukan kapasitas akal untuk menentukan hukum-hukum Tuhan atas perbuatan manusia.

Menanggapi persoalan baik dan buruk, secara umum Maturidiyyah sepaham dengan Mu’tazilah yang menganggap keduanya dapat dijangkau akal. Artinya, tanpa menunggu turunnya wahyu, akal dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi suatu perbuatan sehingga dapat diketahui label perbuatan itu. Namun, apa yang disebut baik dan buruk menurut Maturidiyyah ini lebih luas daripada yang dipahami oleh Mu’tazilah. Menurut Maturidiyyah, terkadang baik dan buruk dapat dilihat dari hakikat dan inti perbuatan itu, terkadang dapat dilihat pula dari sifat dasarnya, ataupun dari faktor-faktor eksternal.

Hal itu menurut mereka sangatlah sederhana. Jika perbuatan itu baik, maka untuk dikerjakan. Dan jika perbuatan itu buruk, maka untuk ditinggalkan. Al-Maturidi memaparkan bahwa akal mengetahui sifat baik dalam yang baik dan mengetahui sifat buruk dalam yang buruk. Dengan demikian akal juga memahami berbuat baik itu baik dan berbuat buruk itu buruk. Dan akal selanjutnya memerintahkan manusia untuk melakukan kebaikan dan meninggalkan keburukan[1]. Hal ini juga dipahami oleh Hanafiyyah[2].

Argumen yang ditampilkan Maturidiyyah untuk menguatkan pendapatnya adalah apabila baik dan buruk tidak dapat diketahui kecuali dengan syara’, maka pada hakikatnya antara shalat dan zina adalah sama. Oleh karena itu, jika dijustifikasi salah satunya sebagai kewajiban dan lainnya sebagai keharaman, maka hal tersebut tidak mendasar. Di samping itu, jika keduanya hanya bergantung pada wahyu, maka adanya utusan agama merupakan bencana bagi alam. Dengan kata lain, sesungguhnya sebelum adanya agama dan diutusnya para Nabi –‘alaihim al-salam, manusia dalam keadaan mutlak merdeka, karena tidak ada aturan yang mengikat. Mereka bisa berbuat sekehendak hati dan melarang perbuatan yang mereka benci. Merekapun tidak memikirkan imbalan dan hukuman sebagai dampak perbuatan mereka. Kemudian utusan datang dengan membawa syari’at yang membatasi itu semua sehingga terbelah menjadi dua; halal dan haram, iman dan kufur, serta surga dan neraka. Maka sekali lagi, adanya tasyri’ ini dapat memberikan madlarat bagi mereka. Padahal ini tidak benar, karena adanya utusan merupakan rahmat bagi seluruh alam.

Setelah ditelaah lebih jauh, ternyata paham yang dipegang Maturidiyyah ini terbelah menjadi dua sebagaimana dalam memahami masalah ketuhanan di atas. Namun, redaksi yang digunakan Wahbah al-Zuhayli bukan Maturidiyyah Samarkand dan Bukhara, melainkan mutaqaddimu al-Maturidiyyah dan muta’akhiruhum[1]. Perbedaan yang ada adalah seputar belum atau sudah datangnya syara’ atas manusia dan konsekwensinya.

Mutaqaddimun menyatakan akal terkadang dapat meraba dan menentukan hukum-hukum Tuhan, seperti wajibnya iman dan haramnya kufur. Hal ini terlepas dari belum atau sudah sampainya wahyu. Bahkan, anak kecil yang telah berakal juga dapat melakukannya. Oleh karenanya, tanggung jawab seorang hamba tergantung kemampuan akalnya. Siapa saja yang tidak beriman, maka akan dihukum jika Tuhan tidak mengampuninya. Abu Hanifah berkata: “Tidak ada alasan bagi seseorang dalam ketidaktahuannya mengenai sang Pencipta, karena pada dasarnya akal dapat meraba bukti-bukti yang telah ada.” Maksudnya adalah setelah adanya perenungan yang mendalam. Karena akal sebagai pengganti dakwah Rasul dalam memperingatkan hati manusia. Dan lamanya perenungan ini berbeda-beda antara satu dengan lainnya karena kemampuan akal yang berbeda-beda pula. Kalangan ini sejalan dengan Mu’tazilah mengenai penilaian terhadap segala hal yang tampak baik ataupun buruk. Akan tetapi, mereka tidak menyatakan manusia wajib diberi balasan sesuai perbuatannya sebelum adanya wahyu sebagaimana pendapat Mu’tazilah. Karena bagaimanapun juga Tuhan tidak dapat dituntut mengenai hal itu. Kewenangan dan kekuasaan Tuhan sangat mutlak.

Sedangkan muta’akhirun mengatakan baik dan buruk dapat dijangkau akal, sebagaimana pendapat Mu’tazilah. Akan tetapi yang membedakannya dengan Mu’tazilah adalah baik dan buruk tidak sampai menyebabkan tuntutan hukum terhadap manusia. Karena sumber hukum hanyalah Tuhan. Segala sesuatu yang tidak dihukumi tidak ada hukum atasnya. Oleh karenanya, mereka mensyaratkan adanya dakwah dalam penentuan tuntutan terhadap manusia. Hal ini yang tidak dianut oleh Mu’tazilah ataupun mutaqaddimun[2].

Kalangan lainnya yang berpedoman terhadap potensi akal Mu’tazilah. Tidak terkecuali dalam membahas masalah baik dan buruk. Menurut mereka, tidak perlu bantuan wahyu dalam mengetahui baik dan buruk. Wahyu dengan muatan syara’ berfungsi sebagai penguat hukum yang telah diidentifikasi akal. Di samping itu, wahyu berfungsi untuk mengetahui tata cara beribadah kepada Tuhan, kadar imbalan dan hukuman Tuhan, juga untuk mengingatkan manusia jika mereka lalai.

Menurut pandangan Mu’tazilah, kemampuan akal untuk mengidentifikasi baik dan buruk terbagi menjadi tiga. Pertama, kemampuan tersebut bersifat pasti dan spontan, seperti baiknya jujur yang bermanfaat dan buruknya dusta yang membawa madlarat. Kedua, akal dapat memilah baik dan buruk setelah adanya proses penalaran panjang. Hal ini seperti adanya kerugian dalam kejujuran bagi sebagian orang, ataupun adanya manfaat dalam kedustaan bagi sebagian lainnya. Proses penalaran panjang dalam kedua masalah ini menunjukkan kepada manusia bahwa terkadang sesuatu yang pada dasarnya baik dapat berubah menjadi buruk sesuai dengan madlarat yang menimpa pelakunya. Ataupun sebaliknya, suatu yang dianggap buruk pada dasarnya dapat menjadi baik sesuai dengan mashlahah yang diterima pelakunya.

Ketiga, akal dapat mengidentifikasi baik dan buruk dengan optimal setelah adanya wahyu[1]. Jika saja wahyu tidak ada, maka akal tidak dapat mengidentifikasinya dengan jelas. Hal ini menurut mereka, wahyu hanya sebagai penguat dan penjelas terhadap sesuatu yang diterima akal dengan samar. Satu contoh, akal menyatakan shalat itu baik. Namun, akal tidak dapat menentukan tata cara, waktu, dan bilangan rakaat shalat yang disebut baik itu. Sehingga datangnya wahyu hanya membantu apa yang telah dinyatakan akal sebelumnya, yaitu shalat itu baik. Adapun tata cara, waktu, dan bilangan rakaat shalat akal tidak dapat menjangkaunya.

Mengenai esensi baik dan buruk, dalam tubuh Mu’tazilah terdapat perselisihan. Mutaqaddimu al-mu’tazilah beranggapan baik dan buruk dalam suatu perbuatan merupakan hakikat perbuatan itu sendiri. Timbulnya label baik dan buruk tidak disebabkan faktor eksternal sebagai akibatnya. Sehingga dengan pendapat ini, terjadi peluang kemungkinan bahwa meskipun akibat perbuatan itu buruk, tetap diyakini baik. Sedangkan menurut al-Jubba’iyyah[2], baik dan buruk itu ditentukan oleh sifat yang tidak berlawanan yang terdapat di dalamnya. Bahkan, sebagian kalangan Mu’tazilah lainnya beranggapan baik dan buruk bukanlah sifat ataupun hakikat perbuatan itu, melainkan dari faktor eksternal yang berbeda-beda menurut mashlahah yang diterima pelakunya[3]. Pendapat yang terakhir ini memungkinkan mengakomodir perbuatan yang pada dasarnya buruk dapat masuk ke dalamnya. Misalnya pencurian yang berdalih hasilnya diserahkan kepada fakir miskin. Perbuatan ini pada dasarnya buruk, namun jika dilihat akibatnya dapat dikategorikan baik.

Dan pada akhirnya, Mu’tazilah mengerucutkan perselisihan di atas. Bahwa akal dapat menjangkau perbuatan baik dan buruk. Sehingga mereka meyakini menjaga mashlahah dan mafsadah itu wajib tanpa memerlukan bantuan wahyu pada awalnya. Adanya syara’ hanya untuk menguatkan sesuatu yang telah diketahui akal, baik pengetahuan tersebut didapat dengan spontanitas maupun melalui penalaran yang panjang. Adapun selain keduanya, peran wahyu sebagai wadah syara’ adalah membantu menampakkan makna yang samar yang terdapat dalam akal manusia.

Pemahaman yang terdapat pada Mu’tazilah selanjutnya mengenai kemampuan akal dalam mengidentifikasi hukum-hukum syara’. Apakah cukup akal yang dapat menentukannya? Dengan demikian, sekali lagi tidak menunggu adanya wahyu.

Mereka menjelaskan sesungguhnya sebelum adanya wahyu, manusia dituntut melakukan sesuatu yang menurut akalnya baik. Begitu juga meninggalkan sesuatu yang dinyatakan buruk oleh akal. Oleh sebab itu, Tuhan harus memberikan balasan yang sesuai dengan perbuatan tersebut. Jika melakukan keburukan, Tuhan harus memberikan siksa, yaitu neraka. Dan jika melakukan kebaikan, Tuhan pun harus memberikan imbalan di surga. Hal ini menunjukkan bahwa kalangan Mu’tazilah seakan-akan membatasi wilayah kewenangan dan kekuasaan Tuhan. Karena menurut mereka Tuhan tidak adil jika tidak memberi balasan yang setimpal. Jika Tuhan tidak adil, maka sama saja Tuhan telah bersikap dhalim terhadap makhluk-Nya. Dan hal itu tidak mungkin terjadi. Oleh sebab itu Tuhan pasti membalas perbuatan itu dengan setimpal.

Dari berbagai paparan silang pendapat yang diajukan beberapa kalangan teologi di atas, mengerucut sekelumit kesimpulan. Kalangan Asya’irah mempunyai pemahaman baik dan buruk ditentukan oleh syara’ dengan perantara wahyu sehingga jika belum ada utusan penerima wahyu tersebut, maka tidak ada taklif bagi manusia. Dengan demikian, tidak ada balasan bagi perbuatan mereka di akhirat. Hal ini diserahkan Tuhan dalam menghukuminya.

Sedangkan kalangan Mu’tazilah berpendapat sebaliknya. Bahwa baik dan buruk hanya bertumpu pada akal, tidak memerlukan wahyu untuk menilainya. Potensi akal menurut mereka sangat besar. Meskipun mereka sebenarnya juga memerlukan wahyu dalam beberapa hal karena akal tidak mampu mengembangkannya, namun mereka berdalih akallah pemeran utama di dalamnya. Sebab sebelum adanya wahyu, akal telah dapat menemukannya secara samar. Oleh karena itu, setiap perbuatan harus terdapat konsekwensinya di akhirat. Dengan demikian, Tuhan pasti memberi siksaan dan imbalan bagi pelaku perbuatan sesuai dengan kriteria yang digariskan akal.

Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari paparan Matuidiyyah terpecah menjadi dua. Mutaqaddimun menyatakan baik dan buruk terjangkau oleh akal tanpa mengandalkan wahyu. Akan tetapi yang perlu digarisbawahi dalam pendapat ini adalah Tuhan tidak dapat dituntut sebagaimana paparan Mu’tazilah. Artinya, memang benar ketentuannya seperti itu, namun tidaklah suatu keharusan atas Tuhan memberikan konsekwensi yang setimpal. Tuhan boleh saja menyiksa orang yang berbuat baik. Begitu juga sebaliknya. Mereka masih membatasi pendapat dengan kewenangan dan kekuasaan Tuhan.

Sedangkan menurut muta’akhirun secara sekilas menyatakan hal yang sama dengan para pendahulunya, yaitu baik dan buruk sesuai dengan kriteria akal. Namun, otoritas akal hnya sampai di sini. Untuk menghukumi sesuatu, akal tidak mungkin mampu. Sehingga baik dan buruk tidak dapat menentukan tuntutan hukum atas manusia. Oleh karena itu, adanya wahyu merupakan syarat mutlak bagi adanya tuntutan hukum. Dengan demikian, pendapat ini lebih dekat dengan pendapat Asya’irah.

Mengenai kewajiban mengetahui Tuhan, Asya’irah tetap berkeyakinan terhadap adanya wahyu untuk mengetahuinya. Karena mereka beranggapan Tuhan adalah sumber dari segala sumber hukum. Dan informasi Tuhan tersebut dapat terjangkau oleh manusia hanya melalui wahyu. Begitu juga pendapat yang diutarakan Matuidiyyah Bukhara. Adapun menurut Mu’tazilah dan Maturidiyyah Samarkand, secara akal manusia wajib mengetahui Tuhan. Alasannya, hanya dengan logika saja sudah menjadi keharusan atas manusia sebagai makhluk untuk mengetahui Tuhan sebagai sang Pencipta. Wallahu a’lamu bi al-shawab.
Nb : footnote dimulai dari bawah (af1 mash dalam taha belajar)

[1] Ibid., hal. 122.
[2] Kalangan Mu’tazilah yang dipelopori oleh Abdu al-Wahab al-Jubba’i (w. 205 H). Beliau merupakan guru Abu al-Hasan al-Asy’ari sebelum meninggalkan Mu’tazilah.
[3] Ibid.

[1] Wahbah al-Zuhayli, op.cit., hal. 123.
[2] Ibid., hal. 124.

[1] Al-Maturidi dalam Harun Nasution, op.cit., hal. 91.
[2] Abu Manshur al-Maturidi merupakan salah satu pengikut Abu Hanifah (w. 150 H), sehingga paham-paham dalam teologi-nya banyak persamaan dengannya.

[1] Al-Ghazali dan al-Amidi dalam Wahbah al-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami, Damaskus; Dar al-Fikr, 2006, vol. I, hal. 120.
[2] Ibid.

[1] Pengikut Abu Manshur Muhammad ibn Mhammad ibn Mahmud al-Maturidi (w. 333 H).
[2] Abu ‘Uzbah dalam ibid.,hal. 89.
[3] Kalangan ini dipelopori oleh Abu al-Yusr Muhammad al-Badzawi (w. 394 H).
[4] Pengikut Abu al-Hasan al-Asy’ari, (w. 324 H).

[1] Pengikut Washil ibn ‘Atho’ (w. 131 H) dan ‘Amr ibn ‘Ubaid (w. 144H).
[2] Abu al-Huzail (w. 235 H) dalam ibid., hal. 82.
[3] Abdul Jabbar dalam Aminullah el-Hadi, Ibn Rusyd Membela Tuhan, Surabaya; LPAM, 2004, hal. 87.
[4] Al-Murdar dalam Harun Nasotion, op.cit., hal. 83.

[1] Al-Syarif Ali ibn Muhammad al-Jurjani, Kitab al-Ta’rifat, Sankapura; Al-Haramain, 2000, hal. 148.
[2] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta; UI Press, 2008, hal. 81.
Sumber

03.02 | Posted in | Read More »

PEMIKIRAN TEOLOGI MU’TAZILAH

A. Pendahuluan
Mempelajari dan menganalisa aliran dan pemikiran Mu’tazilah dalam perkembangan pemikiran islam, merupakan kajian yang sangat menarik dan signifikan. Di sebut menarik, karena aliran Mu’tazilah merupakan teologi islam yang tertua dan terbesar yang telah memaiankan peranan penting dalam pemikiran dunia islam(A Hanafi MA 64). Hal menarik lainnya karena Mu’tazilah merupakan representasi kesadaran dunia islam dalam kemajuan dan kemodernannya.

Di sebut signifikan karena mempelajari tentang aliran Mu’tazilah merupakan bagian dari upaya strategis dalam mengembalikan wacana kesadaran islam sebagai counter peradaban (civilization counter) terhadap dominasi kultural barat. Siginikansi lainnya karena metodologi interpretasi aliran Mu’tazilah memberikan kontribusi yang luar biasa besarnya dalam melakukan transformasi sosial, politik, budaya, dan ekonomi bagi peradaban islam masa kini.

B. Asal Muasal Kaum Mu’tazilah Dalam Teologi Islam

Disini saya akan mengangkat tentang asal muasal faham Mu’tazilah dalam teologi islam. Mu’tazilah sendiri adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari pada persoalan-persoalan teologi-teologi dalam islam lainnya, mereka dalam pembahasannya, mereka banya k memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasionalis islam”.
Asal muasal nama Mu’tazilah sendiri berpusat pada peristiwa yang terjadi antara Wasil bin ‘Ata’ serta temannya ‘Amr bin ubaid dan Hasan al-basri di Bashrah.

Menurut Al-Mas’udi memberkan keterangan lain lagi, yaitu tidak berhubungan dengan permasalahan antara Wasil dan Amr dari satu pihak hasan Al-basri dari pihak lain. Mereka di sebut kaum Mu’tazilah karena meraka berpendapat bahwa orang berdosa besar bukan mukmin dan bukan kafir, tetapi mengambil posisi diantara kedua posisi itu (al-manzilah bain al-manzilatain) menurut versi ini mereka di sebut Mu’tazilah, karena mereka membuat orang berdosa besar jauh dari (dalam arti tidak masuk) golongan mukmin dan kafir.

Mu’tazilah sendiri sudah ada sejak zaman saidina Ali bin Abi Talib. Disitu di tulis karena kaum Khawarij kaum yang dulunya membela saidina Ali membelot meninggalkan saidina Ali, dan memandang Khalifah ‘Usman, saidina Ali, Muawiyah dan orang berdosa besar lainnya kafir. Untuk mengetahui asal-usul nama Mu’tazilah sendiri memang sulit, karena banyak pendapat yang berbeda-beda yang pernah saya ketahui. Mereka juga kaum Mu’tazilah sendiri bukan nama ejekan, karena dalam Al-quran sendiri I’tazilah mengandung artian pujian (di kutip dari nasy’ah hal 430/31). Mereka juga sering menyebut mereka sebagia Ahl al ‘adl dalam artian yang mempertahankan keadilan tuhan, faham-faham teologi dalam islam lainnya yang termasuk lawan-lawan dari Mu’tazilah sendiri memakai nama-nama seperti al-Qadariah, karena mereka menganut faham Free will dan free act al-muattilah, karena mereka berpendapat bahwa tuhan tidak memiliki sifat, dalam arti sifat mempunyai wujud di luar zat tuhan, dan Wa’idiah, karena mereka berpendapat bahwa ancaman-ancaman Tuhan terhadap orang-orang yang tidak patuh, pasti dan tak akan menimpa diri mereka.
Dalam ajaran Mu’tazilah sendiri yang sangat berpengaruh membawa faham ini adalah Wasil bin Ata, dia biasa di sebut syaikh al mu’tazilah wa qadimuha yaitu kepala dan Mu’tazilah yang tertua. Ia lahir di tahun 81 H di madinah dan meninggal tahun 131 H. disana dia belajar pada abu hasyim Abdullah bin Muhammad bin al-Hanafiah, kemudian pindah ke Basrah dan belajar pada Hasan al-basri.

C. Mu’tazilah Dalam Lintas Sejarah

1. Definisi Mu’tazilah
a. Secara Etimologi

Mu’tazilah adalah kata dalam bahasa arab yang asalnya yaitu ‘aza atau i’tazala, kata-kata ini diulang dalam Al-quran sebanyak sepuluh kali yang kesemuanya mempunyai arti sama yaitu al ibti’ad ‘ani al- syai-i : menjauhi sesuatu. Seperti dalam satu redaksi ayat :

إِلَّا الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ أَوْ جَاءُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَنْ يُقَاتِلُوكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوا قَوْمَهُمْ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوكُمْ فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلًا (90)

90. kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) [331] atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya[332]. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu[333] maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.

b. Secara Terminologi Para Ulama

Mu’tazilah adalah firqoh Islamiyyah (aliran dalam islam) yang muncul pada masa akhir dinasti umayyah dan tumbuh pesat pada masa dinasti abbasiyyah. Mereka berpegang pada kekuatan rasionalitas an sich dalam memahami aqidah Islam (al-Aqidah al-Islamiyyah), hal itu lebih sebagai bukti dari pengaruh berbagai “filsafat-filsafat import” yang menyimpang dari aqidah ahlu sunnah wal jama’ah.

Filsafat-filsafat import itu di antaranya adalah filsafat Yunani dalam diskursus dzat dan sifat, filsafat Hindu, dan aqidah Yahudi dan Nasrani.

Sedangkan sebagian ulama, mendefinisikannya sebagai satu kelompok dari qadiriyah yang berbeda pendapat dengan umat islam dalam permasalahan hukum pelaku dosa besar yang di pimpin oleh Wasil bin Atho’ dan Amr bin Ubaid pada zaman Al Hasan Al Basry.

Kalau kita melihat kepada definisi secara etimologi dan terminologi, didapatkan adanya hubungan yang sangat erat dan kuat, karena kelompok ini berjalan menyelisihi jalannya umat isla, khususnya Ahli Sunnah, dan bersendiri dengan konsep akalnya yang khusus, sehingga Akhirnya membuat mereka menjadi lemah, tersembunyi dan terputus.

2. Perkembangannya

Berbiacara tentang awal mula sejarah Mu’tazilah, orang akan selalu merujuk pada episode diskusi Hasan al-Basri (w. 110 H/728 M), seorang ulama terkemuka pada zamannya, dengan para muridnya di seputar tema muslim yes, muslim no yang baru dalam taraf pembentukan diri, sangat menekankan perlunya seseorang dapat memperjelas (diperjelas) kedudukannya apakah termasuk orang dalam (in grup) atau luar (out grup). Maka terhadap pertanyaan yang terlontar dalam diskusi Hasan tadi, yang berkembang saat itu adalah jawaban-jawaban sebagai berikut:

Pertama, Dengan melakukan dosa besar, seorang muslim telah terpental dari kelompoknya (komunitas), alias menjadi “kafir”, dan karena itu -sesuai dengan hukum riddah- halal di tumpahkan darahnya. Jawaban ini di ajukan oleh kelompok yang terkenal dengan sebutan khawarij.

Kedua, Mengatakan bahwa muslim yang melakukan dosa besar masih tergolong muslim, adapun dalam kaitannya dengan dosa yang di lakukannya itu terserah tuhan di akhirat nanti. Jawaban inilah yang agaknya di condongi umat islam yang di sebut sebagai kelompok murjiah.

Hasan al-Basri, selaku pemimpin dan tokoh yang merasa harus menjaga keutuhan umat, berada dalam arus kecenderungan umum ini, yaitu bahwa identitas seseorang apakah ada “di dalam” (minna) atau “di luar” (minhum) harus benar-benar jelas. Itulah sebabnya ketika washil melontarkan pendapatnya yang melawan arus tadi (bukan muslim dan bukan kafir), dengan nada menyesal, Hasan berkomentar: Ia telah keluar dari kita. I’tazala’anna!. Kata i’tazala (hengkang) yang jadi sebutan Mu’tazilah (yang hengkang dari arus umum) itu pun kemudian di tempelkan kepada Washil bin Atha dan segenap pengikutnya. Mu’tazilah berkembang sebagai satu pemikiran yang di tegakan diatas pandangan bahwa akal adalah sumber kebenaran pada awal abad kedua hijriyah, tepatnya tahun 105 atau 110 H di akhir-akhir kekuasaan Bani Umayyah di kota bashroh di bawah pimpinan Washil bin Atha’Al Ghozaal. Kelompok atau sekte ini berkembang dan terpengaruh oleh bermacam-macam aliran pemikiran yang berkembang pada masa itu, sehingga di dapatkan padanya kebanyakan pendapat mereka mengambil dari pendapat aliran pemikiran jahmiyah, yang kemudian berkembang dari kota bashroh yang merupakan tempat tinggalnya Al Hasan Al Basry, lalu menyebar dan merebak ke kota kufah dan baghdad. Akan tetapi, pada masa ini Mu’tazilah menghadapi tekanan yang sangat berat dari para pemimpin Dinasti Umayyah yang membuat aliran ini sulit berkembang dan sangat terhambat penyebarannya, sehingga hal itu membuat mereka sangat membenci Dinasti Umayyah karena penantangan mereka terhadap mazhab (aliran) mu’tazilah dan i’tikad mereka dalam permasalahan qadar bahkan mereka pun tidak menyukai dan tidak meridhoi seorangpun dari pemimpin Dinasti Umayyah kecuali Yazid bin Al Waalid bin Abdul Malik bin Marwan (wafat tahun 126 H) karena dia mengikuti dan memeluk mazhab mereka.

Dalam hal ini berkata Al Mas’udy :”Yazid bin Waalid telah bermadzab dengan mazhab Mu’tazilah dan pendapat mereka tentang iilmu pokok (ajaran mereka) yaitu At Tauhid, Al Adl, Al Wa’iid, Al Asma wal Ahkam –yaitu pendapat manzilah baina manzilatain- dan amar ma’ruf nahi munkar” dan berkata lagi:”(sehingga Mu’tazilah mengedepankan Yazid bin Al Waalid dalam sisi keagamaan dari Umar bin Abdul Aziz”.

Permusuhan dan perseteruan antara Dinasti Umayyah dan Mu’tazilah ini berlangsung terus menerus dengan keras sampai jatuhnya kekuasaan Dinasti Umayyah dan tegaknya kekuasaan Dinasti Abbasiyyah. Kemudian, bersamaan dengan berkembangnya kekuasaan Dinasti Abbasiyyah, berkembanglah Mu’tazilah dengan mulainya mereka mengirim para dai dan delegasi-delegasi ke seluruh negeri islam untuk mendakwahkan mazhab dan i’tikad mereka kepada kaum muslimin dan diantara yang memegang peran besar dan penting dalam hal ini adalah Washil bin Atho’. Dan kesempatan ini mereka peroleh karena mazhab mereka dengan syiar dan manhajnya memberikan dukungan yang besar dalam mengokohkan dan menguatkan kekuasaan Dinasti Abbasiyyah khususnya pada zaman Al Ma’mun yang condong mengikut aqidah mereka, apalagi di tambahh dengan persetujuan Al Ma’mun terhadap pendapat mereka tentang Al Quran itu makhluk sampai-sampai Al Ma’mun mengerahkan seluruh kekuatan bersnjatanya untuk memaksa manusia untuk mengikuti dan meyakini kebenaran pendapat tersebut, lalu beliau mengirimkan mandat kepada pembantunya di baghdad pada tahun 218 H untuk menguji para hakim, muhadditsin, dan seluruh ulama dengan pendapat bahwa Al Qur’an adalah makhluk, demikian juga beliau memerintahkan para hakim untuk tidak menerima persaksian orang yang tidak berpendapat dengan pendapat tersebut dan menghukum mereka, maka terjadilah fitnah yang sangat besar. Diantara para ulama yang medapatkan ujian dan cobaan ini adalah Al Imam Ahmad bin Hambal –dan kisah beliau ini sangat terkenal-, akan tetapi beliau tetap teguh dengan aqidah dan pendapat Ahli Sunnah Wal Jama’ah tentang hal tersebut yaitu bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan bukan makhluk.

Mu’tazilah terus mendapat perlindungan dan bantuan dari para penguasa Dinasti Abbasiyyah dari zaman Al Ma’mun sampai zaman Al Mutawakil dan pada zaman tersebut sekte Mu’tazilah di jadikan mazhab dan aqidah resmi negara, satu faktor yang membuat mereka mampu menyebarkan kekuasaan mereka dan mampu menekan setiap orang yang menyelisihi mereka, lalu mereka menjadikan pedang sebagai ganti dari hujjah dan dalil. Maka berkembanglah aliran ini di negeri-negeri muslimin dengan bantuan dari sebagian pemimpin-pemimpin Bani Abasyah.

Kemudian mereka terpecah manjadi dua cabang:

1. Cabang bashroh, yang terwakili oleh tokoh-tokoh seperti Washil bin Atho’. Amr bin Ubaid, Usman Ath Thowil, Abu Al Hudzail Al ‘Alaaf, Abu Bakr Al Ashom, Ma’mar bin Ubaad, An Nadzom, Asy Syaham, Al Jaahidz, Abu Ali Aljubaa’i, Abu Hasyim Aljubaa’i dan yang lai-lainnya.

2. Cabang baghdad, yang terwakili oleh tokoh-tokoh seperti Bisyr bin Mu’tamir, Abu Musa Al Mardaar, Ahmad bin Abi Duaad, tsumamah bin Al Asyras, Ja’far bin Harb, ja’far bin Mubasyir, Al Iskaafy, Isa bin Al Haitsam Al Khayaath, Abu Qasim Al Balkhy Al Ka’by dan yang lain-lainnya.

Sebenarnya faktor yang mendasar yang mendorong mereka sibuk dan memperdalam ilmu kalam adalah untuk membahas hujjah dengan hujjah dan untuk menghancurkan hujjah-hujjah para musuh islam serta untuk membantah semua tuduhan dan kebohongan mereka sehingga akhirnya mereka berlebih-lebihan dalam mengutamakan dan mengedepankan ilmu ini atas semua ilmu yang selainnya, lalu mereka menjadikannya sebagai satu-satunya cara untuk menentukan adanya Allah dan Rububiyah-Nya, hujjah-hujjah kenabian dan untuk mengenal sunnah dari bid’ah, sebagiamana yang dikatakan Al Jaahidz:”dan sesuatu apakah yang lebih agung dari segala sesuatu, seandainya tidak karena kedudukannya, tidaklah dapat ditetapkan kerububiyahan-robb, tidak dapat di tegakan hujjah-hujjah kenabian dan tidak dapat dipisahkan antara hujjah dengan syubhat, dalil dengan apa yang terbayangkan dalam bentuk dalil. Dengannya dapat dikenal Al Jama’ah dari Al Firqoh (kelompok yang menyempal) dan sunnah dari bid’ah serta kanehan dari yang masyhur”.

Walaupun Mu’tazilah telah melakukan usaha yang besar dalam menekuni dan menyelami kehidupan akal sehat abad kedua sampai ke lima hijriyah, akan tetapi tidak mendapatkan keberhasilan dan kesuksesan bahkan akhirnya mengalami kemunduran dan kegagalan dalamm bidang tersebbut. Hal ini tampaknya terjadi karena mereka tidak mengambil sumber manhaj mereka dari Al Qur’an dan As Sunnah, bahkan mereka mendasarinya dengan bersandar kepada akal semata yang telah dirusak oleh pemikiran filsafat yunani dan bermacam-macam aliran pemikiran.

3. Sebab Penamaannya.

Para ulama telah berselisih tentang sebab penamaan kelompok (aliran) ini dengan nama Mu’tazilah menjadi beberapa pendapat:

Pertama, penamaan Mu’tazilah hasil dari diskursus tentang masalah aqidah keagamaan, seperti menghukumi pelaku dosa besar, tentang masalah qodar dalam artian, apakah seorang hamba berkuasa atas perbuatannya atau tida. Dan pengusung pemikiran ini menamai Mu’tazilah dengan beberapa sebab :

1. Bahwasanya mereka meninggalkan kaum muslimin dengan perkataan manzilah baina manzilataini (satu diantara dua tempat).

2. Mereka menamai Mu’tazilah setelah hengkangnya washil bin atho’ dari halakoh Hasan Al Basri dan membentuk halakoh khusus. Tentang hal ini, Hasan Al Basri berkata “washil telah meninggalkan kita” bahwasanya mereka berkata wajib meninggalkan pelaku dosa besar dan memboikotnya.

Kedua, penamaan Mu’tazilah lahir dari pergulatan politik di mana kelompok orang-orang dari Syi’ah Ali meninggalkan Hasan ketika Mu’awiyyah melepaskan jabatan (sebagai raja) Adapun sejarawan Mu’tazilah (Qadhi Abdu al-Jabar al-hamdani) berpendapat bahwa Mu’tazilah bukan madzab baru atau firqah baru, akan tetapi dia adalah pelanjut risalah Rasulullah saw dan sahabat-sahabatnya. Penamaan tersebut, disebabkan mereka “menjauhi kejahatan”. Seperti dalam firman Allah SWT:
واعتزلكم وما تدعون

D. Akar dan Produk Pemikiran Mu’tazilah
Mu’tazilah sebagai sebuah aliran teologi memiliki akar dan produk pemikiran tersendiri. Yang dimaksud akar pemikiran di sini adalah dasar dan pola pemikiran yang menjadi landasan pemahaman dan pergerakan mereka. Sedangkan yang dimaksud produk pemikiran adalah konsep-konsep yang dihasilkan dari dasar dan pola pemikiran yang mereka yakini tersebut.

Mu’tazilah adalah kelompok yang mengadopsi faham qodariyah, yaitu faham yang mengingkari takdir Allah; dan menjadikan akal (rasio) sebagai satu-satunya sumber dan metodologi pemikirannya. Dari sinilah pemikiran Mu’tazilah berakar dan melahirkan berbagai kongklusi teologis yang menjadi ideologi yang mereka yakini.
Disebutkan dalam buku “al-mausu’ah al-muyassaroh fi’ladyan wa’lmadzahib wa’lahzab al-mu’ashirah” bahwa pada awal sekte Mu’tazilah ini mengusung dua pemikiran yang menyimpang (mubtadi’), yaitu:

1. Pemukiran bahwa manusia punya kekuasaan mutlak dalam memilih apa yang mereka kerjakan dan mereka sendirilah yang menciptakan pekerjaan tersebut.

2. Pemikiran bahwa pelaku dosa besar bukanlah orang mu’min tetapi bukan pula orang kafir, melainkan orang fasik yang berkedudukan diantara dua kedudukan –mu’min dan kafir- (manzilatun baina ‘lmanzilataini)

Dari dua pemikiran yang menyimpang ini kemudian berkembang dan melahirkan pemikiran-pemikiran turunan seiring dengan perkembangan mu’tazilah sebagai sebuah sekte pemikiran.

Sejalan dengan keberagamaan akal manusia dalam berfikir maka pemikiran yang dihasilkan oleh sekte Mu’tazilah ini pun sama beragamnya. Tidak hanya beragam akan tetapi melahirkan sub-sub sekte yang tidak sedikit jumlahnya. Setiap sub sekte memiliki corak pemikiran tersendiri yang ditentukan oleh corak pemikiran pimpinan sub sekte tersebut.

Dalam bukunya,”al-farqu baina ‘lfiraq”, Al-Baghdadi menyebutkan bahwa sekte Mu’tazilah terbagi menjadi 20 sub sekte. Keduapuluh sub sekte ini disebutnya sebagai Qodariyah Mahdhah. Selain duapuluh sub sekte tersebut masih ada lagi dua sub sekte Mu’tazilah yang oleh al-Baghdadi digolongkan sebagai sekte yang sudah melampaui batas dalam kekafiran, kedua sekte tersebut adalah: al-khabithiyah dan al-himariyyah. Namun, meskipun sudah terbagi dalam lebih dari duapuluh sub sekte mereka masih memiliki kesatuan pandangan dalam beberapa pemikiran. Hal tersebut ditegaskan Al-Baghdadi dengan menyebutkan enam pemikiran yang mereka sepakati, pemikiran-pemikiran tersebut adalah:

- Pemikiran bahwa Allah tidak memiliki sifat azali. Dan pemikiran bahwa Allah tidak memiliki ‘ilmu, qudrah, hayat, sama’, bashar, dan seluruh sifat azali.

- Pemikiran tentang kemustahilan melihat Allah dengan mata kepala dan keyakinan mereka bahwa Allah sendiri tidak bisa melihat “diri”-Nya dan yang lain pun tidak bisa melihat “diri”-Nya.

- Pemikiran tentang ke-baru-an (hadits) kalamullah dan ke-baru-an perintah, larangan, dan khabar-Nya. Yang kemudian kebanyakan mereka mengatakan bahwa kalamullah adalah makhluk-Nya.

- Pemikiran bahwa Allah bukan pencipta perbuatan manusia bukan pula pencipta prilaku hewan. Keyakinan mereka bahwa manusia sendirilah yang memiliki kemampuan (Qudrah) atas perbuatanya sendiri dan Allah tidak memiliki peran sedikitpun dalam seluruh perbuatan manusia juga seluruh prilaku hewan. Inilah alasan Mu’tazilah disebut qodariyah oleh sebagaian kaum muslimin.

- Pemikiran bahwa orang muslim yang fasiq berada dalam satu manzilah di antara dua manzilah -mu’min dan kafir- (manzilatun baina manzilataini). Inilah alasan mereka disebut Mu’tazilah.

- Pemikiran bahwa segala sesuatu perbuatan manusia yang tidak di perintatahkan oleh Allah atau dilarang-Nya adalah sesuatu yang pada dasarnya tidak Allah kehendaki.

Inilah sebagian produk pokok pemikiran Mu’tazilah yang cukup mewakili identitas Mu’tazilah sebagai sebuah sekte pemikiran. Seluruh pemikiran Mu’tazilah adalah produk dari kekuatan mereka berpegang teguh pada akal rasional. Sehingga sekte ini adalah sekte yang paling menguasai ilmu kalam.

Ibn Taymiyyah mempunyai kutipan yang menarik dari keterangan salah seorang ‘ulama’ yang disebutnya Imam ‘Abdullah ibn Mubarak. Menurut ibn Taymiyyah, sarjana itu mengatakan demikian:
“Agama adalah kepunyaan ahli hadist, kebohongan kepunyaan kaum Rafidla, (ilmu) kalam kepunyaan kaum Mu’tazilah, tipu daya kepunyaan (pengikut) Ra’y (temuan rasional)”

Selanjutnya, dari enam pemikiran yang menjadi konsensus seluruh sub sekte Mu’tazilah di atas mereka merangkum kembali menjadi lima dasar (ushul) pemikiran yang menjadi trade mark mereka.
Kelima dasar pemikiran tersebut adalah: al-tauhid, al-a’dl (keadilan Allah), al-wa’d wa’lwa’id (janji dan ancaman Allah), al-manzilatu baina ‘lmanzilataini, al-amru bilma’ruf wa al-nahyu ‘ani’munkar.
Secara ringkas lima dasar pemikiran mu’tazilah ini di jelaskan dalam mausu’ah WAMY, berikut kutipannya dengan sedikit perubahan:

(1) Al-Tauhid
Mereka meyakini bahwa Allah di sucikan dari perumpamaan dan permisalan (laisa kamislihi syai-un) dan tidak ada yang mampu menentang kekuasaan-Nya serta tidak berlaku pada-Nya apa yang berlaku pada manusia. Ini adalah faham yang benar, akan tetapi dari sini mereka menghasilkan konklusi yang bathil: kemustahilan melihat Allah sebagai konsekwensi dari penegasian sifat-sifat (yang menyerupai manusia); dan keyakinan bahwa al-Qur’an adalah makhluk sebagai konsekwensi dari penegasian Allah memiliki sifat kalam.

(2) Al ‘adl (keadilan Allah)

Maksud mereka dengan keadilan Allah adalah bahwa Allah tidak menciptakan perbuatan hamba-hamba-Nya dan tidak menyukai kerusakan. Akan tetapi hamba-hamba-Nyalah yang melakukan apa-apa yang diperintahkan-Nya dan meninggalkan apa-apa yang dilarang-Nya dengan kekuatan (qudrah) yang Allah jadikan buat mereka. Dan bahwasanya Allah tidak memerintah kecuali dari yang dibenci-Nya. Dan Allah adalah penolong bagi terlaksananya kebaikan yang diperintahkan-Nya dan tidak bertanggungjawab atas terjadinya kemungkaran yang dilarang-Nya.

(3) Al-manzilatu bainalmanzilataini

Maksud mereka adalah bahwa pendosa besar berada di antara dua kedudukan, ia tidak berada dalam kedudukan mukmin juga kafir.

(4) Al-amru bilma’ruf wa al-nahyu ‘ani’lmungkar

Mereka menetapkan bahwa hal ini (al-amru bilma’ruf wa al-nahyu ‘ani’lmungkar) adalah kewajiban seluruh mu’minin sebagai bentuk penyebaran dakwah islam; penyampaian hidayah bagi mereka yang tersesat; dan bimbingan bagi mereka yang menyimpang. Semuanya dilakukan sesuai kemampuan, bagi yang mampu dengan penjelasan maka dengan penjelasan, yang mampu dengan pedang maka dengan pedang.

Dari pemaparan tentang pemikiran mu’tazilah di atas, terlihat bahwa akal adalah satu-satunya sandaran pemikiran mereka. Oleh karena itu, terkenallah bahwa mu’tazilah adalah pengusung teolagi nasionalitas. Teologi nasionalitas yang di usung kaum mu’tazilah tersebut bercirikan :

Pertama, kedudukan akal tinggi di dalamnya, sehingga mereka tidak mau tunduk kepada arti harfiah dari teks wahyu yang tidak sejalan dengan pemikiran filosofis dan ilmiyah. Mereka tinggalkan arti harfiah teks dan ambil arti majazinya, dengan lain kata mereka tinggalkan arti tersurat dari nash wahyu dan mengambil arti tersiratnya. Mereka dikenal banyak memakai ta’wil dalam memahami wahyu.

Kedua, Akal menunjukan kekkuatan manusia, maka akal yang kuat menggambarkan manusia yang kuat, yaitu manusia dewasa, manusia dewasa, berlainan dengan anak kecil, mampu berdiri sendiri, mempunyhaio kebebasan dalam kemauan serta perbuatan, dan mampu berpikir secara mendalam. Karena itu aliran ini menganut faham qadariah, yang di barat dikenal dengan istilah free-will and free-act, yang membawa kepada konsep manusia yang penuh dinamika, baik dalam perbuatan maupun pemikiran.

Ketiga, Pemikiran filisofis mereka membawa kepada penekanan konsep Tuhan Yang Maha Adil. Maka keadilan Tuhanlah yang menjadi titik tolak pemikiran teologi mereka. Keadilan Tuhan membawa mereka selanjutnya kepada keyakinan adanya hukum alam ciptaan Tuhan, dalam al-Qur’an disebut Sunnatullah, yang mengatur perjalanan apa yang ada di alam ini. Alam ini berjalan menurut peraturan tertentu, danperaturan itu perlu dicari untuk kepentingan hidup manusia di dunia ini.

Teologi rasional Mu’tazilah inilah, dengan keyakinan akan kedudukan akal yang tinggi, kebebasan manusia dalam berfikir serta berbuat dan adanya hukum alam ciptaan tuhan, yang membawa pada perkembangn islam, bukan hanya filsafat, teta[pi juga sains, pada nasa antara abad ke VIII dan XIII M.

Titik lemah ideologi Mu’tazilah

Jika Mu’tazilah, dengan teologi rasionalitasnya, dikategorikan sekte “pemuja” akal, apakah dengan itu berarti mereka adalah golongan berakal?

Jika kita masih memegang teguh Al Qur’an, maka Al Qur’an telah menyiapkan jawabannya, Firman Allah dalam Qs. Ali Imran: 7 sebagai berikut:”Dia-lah yang menutunkan Al Kitab (al Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada, itulah pokok-pokok isi al Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat daripada untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata:”kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.”

Ayat dia atas menegaskan bahwa terdapat dua jenis isi kandungan al Qur’an: Pertama, ayat-ayat yang muhkamat, Kedua, ayat-ayat yang mutasyabihat. Kemudian menjelaskan bahwa di antara manusia ada yang selalu condong pada kesesatan yaitu mereka yang selalu mengikuti ayat-ayat mutasyabihat dan mencari-cari ta’wilnya.

Lalu kalau kita melihat produk pemikiran Mu’tazilah yang telah di paparkan di atas, maka kita dengan mudah akan mengetahui bahwa apa yang banyak mereka bahas adalah ayat-ayat mutasyabihat. Ambil saja cotohnya tentang sifat-sifat Allah yang Allah sendiri (dalam Al Qur’an) tidak menerangkannya secara detil (tafsil). Lalu, dengan kecondongan kepada kesesatan, mereka mencari-cari ta’wil yang seluruhnya disandarkan pada akal rasional. Akhirnya sampailah mereka pada kesimpulan ayng sesat (sesuai kecondongan mereka) dengan mengaatakan bahwa Allah tidak memiliki sifat azali kalam, Bashar, dan lain sebagainya. Lebih sesat lagi mereka mengatakan dan meyakini bahwa Allah tidak bisa dilihat oleh mata manusia bahkan Allah sendiri tidak bisa melihat “diri”-Nya! sungguh kesesatan yang nyata.

Selanjutnya, karena kepuasanya manggunakan akal, mereka pun munggunakannya dalam segala permasalahan hingga akhirnya menjadikannya sebagai satu-satunya sandaran, menyingkirkan al Qur’an yang sebelumnya telah dilemahkan kedudukannya dengan mengatakan bahwa al Qur’an adalah makhluk Allah yang berperspektif telah dan memiliki kekuatan; dan melupakan sunnah (juga) sebagai sumber hukum. Dari realita tersebut, pantaslah jika Mu’tazilah kita golongan ke dalam kelompok yang hatinya condong pada kesesatan seperti disitir dalam Ali Imran ayat tujuh di atas.

Sementara sebagai negasi dari kelompok yang hatinya condong pada kesesatan, Allah menyebutkan orang-orang yang ilmunya mendalam (al rasikhuna fi’l’ilmi) dan menjelaskan pendirian mereka dihadapan ayat-ayat mutasyabihat, mereka berkata,”Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” Mereka itulah para Ulul Albab (orang yang berakal), satu-satunya golongan yang bisa mengambil pelajaran.

Jika al Qur’an mengatakan bahwa orang yang berkata,”Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi kami.” Adalah orang yang mendalam ilmunya dan dinamainya dengan ulul albab (orang yang berakal), lalu dinmakan Mu’tazilah berada jika bukan di golongan (yang cenderung pada) kesesatan?
Secara logika sehat (rasional) sendiri, ideologi Mu’tazilah sudah terpatahkan. Coba kita bukan cakrawala kita dengan bebas menembus seluruh alam semesta, bayangkan ribuan bintang, planet, meteorid dan berbagai benda angkasa yang ada di semesta; lalu kembali lagi ke bumi yang usianya sudah bermilyar-milyaran tahun, bayangkan gunung dengan segala karakteristik dan isinyaa, bayangkan hutan dengan bintang-bintang yang mengisinya dengan berbagai macam jenis dan bentuknya, kemudian saksikan laut yang lebih luas dari daratan yang sangat menyimpan rahasia yang tidak banyak diketahui, Adakah, dalam sejarah, seseorang dengan kekuatan akalnya mampu mengetahui seluruh benda makhluk Allah itu?

Jika makhluk-makhluk-Nya saja tidak mampu difikirkan, apa jaminannya akal akan mampu memikirkan Allah, Sang pencipta! Sungguh kesombongan yang nyata mengisi rongga hati manusia yang ngotot ingin memikirkan dan merasionalisasikan Allah. Mereka adalah manusia yang men-tuhan-kan hawa nafsu, nafsu intelektual mereka. Tentang hal ini Allah berfirman:

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mngunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (Qs. Al Jasiyah,45;23)

E. Pemikiran Kalam Mu’tazilah

a. Pengertian

Kata Mu’tazilah berasal dari bahasa Arab a’tazala, artinya mengambil jarak memisahkan diri (Cyirl Glase : 292). Untuk mengetahui sejarah sebutan Mu’tazilah sangat sulit, karena banyak pendapat yang diajukan untuk menjelaskan awal kelahirannya. Diantara pendapat-pendapat tersebut antara lain:

Pertama, Disebut Mu’tazilah karena Washil bin Ata dan Amr bin ‘Ubaid menjauhkan diri (i’tazala) dari pengajian Hasan al-Basri di masjid Bashrah, kemudian membentuk pengajiannya sendiri, sebagai kelanjutan pendapatnya bahwa orang yang mengerjakan dosa besar, tidak mukmin lengkap dan juga tidak kafir lengkap, melainkan berada dalam satu tempat diantara dua tempat (Harun Nasution : 38).

Kedua, Pendapat kedua menyebutkan bahwa Wasil bin “Ata dan Amr bin ‘Ubaid diusir oleh Hasan al Basri dari majlisnya karena adanya perbedaan pendapat mengenai qadar dan tempat diantara dua tempat keduanya beserta pengikutnya memisahkan diri dari Hasan al Basri. Mereka disebut Mu’tazilah, karena menjauhkan diri faham umat Islam. Ketiga, Istilah i’tazala dan Mu’tazilah telah lama dikenal sebelum terjasinya peristiwa Basrah tersebut. Pendapat ini merujuk kepada sejarah yang menyebutkan bahwa awal kesadaran Mu’tazilah telah lama berkembang sebelum peristiwa Wasil bin ‘Ata dan Hasan al Basri. Pada saat itu sebutan Mu’tazilah diberikan kepada komunitas yang tidak melibatkan diri dalam konflik politik antara Ali dan Muawiyyah (Tha’ib Tahir : 102).

Berbagai pendapat di atas menunjukan tidak adanya satu kata sepakat dalam sejarah awal kelahiran aliran Mu’tazilah. Tetapi yang sangat jelas adalah aliran Mu’tazilah merupakan aliran teologi liberal dan rasional dalam islam, yang timbbul setelah peristiwa Wasil bin ‘Ata dan Hasan Al Basri.
Sementara kaum Mu’tazilah sendiri lebih menyukai sebutan ahlul ‘adli wa al tauhid, mereka mengakui diri sebagai golongan pembela ketauhidan dan keadilan.

b. Sumber-sumber Pemikiran Mu’tazilah

Secara garis besar, sumber tradisi pemikiran Mu’tazilah ada 4, yaitu:

1. Tradisi politik Islam

Doktrin-doktrin aliran Mu’tazilah sangat berkaitan dengan pemikiran kalam, teteapi secara historis mengandung muatan-muatan politik. Berdasarkan historiografis, jjika melihat konteks sosial ketika doktrin Mu’tazilah itu muncul, akan di temukan bahwa persoalan yang berkembang pada saat itu adalah masalah sifat Tuhan, yaitu sifat al qudrat dan al iradat, apakah tuhan secara azali sudah menetapkan dan menghendaki perbuatan manusia atau tidak. Kemudian melahirkan perseteruan antara yang meyakini kebebasan manusia yang melahirkan aliran qadariah awal dan yang menafikan kebebasan manusia yang melahirkan mazhab jabariah.

Doktrin Mu’tazilah mengenai kebebasan berkehendak dan doktrin lainnya, dijadikan kekuatan untuk melawan pihak penguasa (Umayah) yang mempertahankan rezimnya dengan argumentasi takdir Tuhan sebagaimana yang dikemukakan tradisionalis (jabariyah) (Cyril Glase:292). Dalam peerjalanan sejarah dapat dilihat mazhab jabariyahkalah yang menjadi ideologi negara yang dianut pada masa Umayah, utnuk melindungi dan melegitimasi supremasi kekuasaan yang korup (Hendar Riyadi: 219). Mazhab Qadariyah yang berkeyakinan akan kebebasan manusia menjadi oposisi pemerintah Umayah. Diantara pertikaian poitik antara Jabariyah dan Qadariyah ini muncul Wasil bin ‘Ata dengan al-manzilat baina al-manzilatain (tempat diatara dua tempat). Pertentangan politik tersebut kemudian dimenangkan oleh Abbasiyyah yang di dalamnya Mu’tazilah turut berperan.

F. Tradisi Filsafat Yunani

Ali Musthafa al-Ghurabi seperti yang dikutip oleh Hedar Riayadi membagi kesadaran Mu’tazilah kepada 3 periode :

Pertama, Generasi ke-1 yang diwakili oleh Wasil bin ‘Ata dan Amr bin Ubaid. Wasil hidup pada nasa pemerintahan Umayah, sedangkan Amr bin Ubaid mengetahui periode awal pemerintahan abbasiyyah. Generasi ke-1 ini belum dan tidak banyak bersentuhan dengan tradisi Yunani, maka pandangan teologisnya masih bersumber pada teks keagamaan (al Qur’an dan al Sunnah). Hal ini disebabkan karena Mu’tazilah lahirnya di madinah tempat para sahabat dan tabi’in berkumpul memegang teguh teks-teks teologis yang sumbernya dari al Qur’an dan al Sunnah.(Hedar Riyadi:221). Meskipun demikian generasi ke-1 ini telah menggunakan kecenderungan penggunaan akal/rasio, karena pada saat itu Mu’tazilah telah bersentuhan dengan tradisi rasionalisasi dari Irak (persia).

Kedua, generasi kedua diwakili oleh Abu al-Huzail dan al-Zahzam. Generasi kedua ini telah mengenal dari dekat dan mempelajari filsafat yunani. Kecuali alat berpikir logika dari Grik dan Nyaya dari India, maka aliran filsafat yang hidup dalam lingkungan lawan tiu haruslah di dalami dan dikuasai sebaik-baiknya (Joesoef Sou’yb: 14). Dengan begitu terjadilah kegiatan besar dalam bidang penyalinan literatur Grik, India, Siryani, Kopti dan Iran ke dalam bahasa Arab, taerutama pada masa Khalifah al Ma’mun dan khalifah berikutnya. Menurut al-Jabiri, penerjemahan karya-karya filsafat Yunani sebagai kerja ilmiah yang dilakukan al Ma’mun merupakan bagian dari strategi umum yang dilakukan Dinasti Abbasiyyah. Sebab pada saat itu ada nalar-nalar pesaing yang bersifat ideologis untuk menaburkan benih keraguan terhadap islam dan untuk menurunkan Dinasti Abbasiyyah. Mereka memanfaatkan segala prinsip yang ada dalam peradaban-peradaban asing yang mereka kenal. Sejak dulu sudah nampak bahwa al-Allaf dan al-Nazham membuka pemikirannya untuk menerima sebagian pandangan filosofis Yunani (A Hanafi MA : 40). Penerjemahan buku-buku dan sumber tradisi yunani tersebut telah memberi pengaruh terhadap bahasa, paradigma berpikir dan keilmuan aliran Mu’tazilah. Jadi sumber nalar aliran Mu’tazilah selain al-Qur’an dan al-Sunnah juga pandangan masyarakat asing yang masuk dalam pergaulan islam dan buku-buku filsafat Yunani.

Ketiga, Generasi yang diwakili oleh Abu’Ali al Juba’i dan Abu Hasyim. Penerjemahan karya-karya Yunani terus berlanjut, hanya saja khalifah al-Makmun telah meniggal. Mu’tazilah mengalami kemunduran terutama ketika khalifah al-Mutawakili mendeklarasikan pencabutan mazhab Mu’tazilah sebagai mazhab resmi negara.

G. Penutup

Aliran pemiiran Mu’tazilah dalam perkembangan pemikiran islam, merupakan kajian yang sangat menarik dan signifikan. Disebut menarik, karena aliran Mu’tazilah merupakan aliran teologi islam yang tertua dan terbesar yang telah memainkan peranan penting dalam pemikiran dunia islam. Hal menarik lainnya karena Mu’tazilah merupakan representasi kesadaran dunia islam dalam kemajuan dan kemoderenannya. Disebut signifikan karena mempelajari tentang aliran Mu’tazilah merupakan bagian dari upaya strategis dalam mengembalikan wacana kesadaran islam sebagai counter peradaban (civilization cuonter) terhadap dominasi kultural barat. Siginikansi lainnya karena metodologi interpretasi aliran Mu’tazilah memberikan kontribusi yang luar biasa besarnya dalam melakukan transformasi sosial, politik, budaya, dan ekonomi bagi peradaban islam masa kini.
Mu’tazilah sendiri adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari pada persoalan-persoalan teologi-teologi dalam islam lainnya, mereka dalam membahasnya, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasionalis islam”.

MARAJI’
Al-Qur’an Dan Terjemahnya

01.20 | Posted in | Read More »

Blog Archive

Labels